Apa Kabar Semarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang merespons keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 dengan menyiapkan skema keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu. Langkah ini diambil setelah muncul keluhan warga yang mengalami lonjakan PBB hingga lebih dari 400 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa keringanan pajak ini ditujukan untuk warga lanjut usia (lansia), veteran, janda, serta petani yang mengalami kerugian akibat serangan hama.

“Pengajuan keringanan ditujukan langsung kepada Bupati dengan melampirkan alasan dan bukti pendukung. Setelah itu, BKUD akan melakukan asesmen dan verifikasi lapangan,” ujar Rudibdo, Rabu (13/8/2025).
Ia mencontohkan, untuk petani di Kecamatan Banyubiru dan Jambu yang terdampak hama tikus, Pemkab memberikan potongan sebesar 50 persen dari total ketetapan pajak. Keringanan yang sama juga berlaku untuk lansia, veteran, dan janda yang memenuhi syarat administrasi.
Baca Juga : Alumni Ungkap ‘Pasal Anestesi’ PPDS Undip Harus Ada, Ini Alasannya
Rudibdo menegaskan, proses pengajuan keringanan sebaiknya diselesaikan sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2025. Hal ini agar masyarakat terhindar dari sanksi administrasi.
“Harapan kami, sebelum jatuh tempo, seluruh permohonan keringanan sudah diproses sehingga warga tidak khawatir terkena denda,” jelasnya.
Pemkab Semarang Hapus Denda PBB dan Beri Potongan 50 Persen untuk Kelompok Rentan
Selain keringanan, Pemkab Semarang juga memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB untuk tunggakan lama, mulai dari tahun 2013 hingga 2024. Program ini diharapkan membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak menahun.
“Bupati memutuskan untuk menghapus denda keterlambatan pada pajak tahun-tahun sebelumnya. Jadi, warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja,” tambah Rudibdo.
Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terkait lonjakan nilai PBB di sejumlah wilayah. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah yang dialami Tukimah (69), warga Ambarawa. Ia kaget ketika tagihan PBB rumahnya naik dari sekitar Rp160 ribu menjadi Rp872 ribu, atau melonjak 441 persen.
Keponakannya, Andri Setiawan (42), mengaku awalnya menduga kenaikan tersebut akibat kesalahan pengetikan. Namun, setelah dikonfirmasi, ternyata kenaikan disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan secara menyeluruh.
Pemkab Semarang menegaskan, penyesuaian NJOP dilakukan untuk menyesuaikan nilai tanah dan bangunan dengan harga pasar saat ini. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan akan terus menampung aspirasi masyarakat dan memberikan solusi agar beban pajak tidak terlalu berat, terutama bagi kelompok rentan.
Dengan kebijakan keringanan dan pembebasan denda ini, Pemkab berharap tercipta keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.






