Dior Dior Dior

Kejaksaan Tahan Karyawan Bank BUMN Tersangka Korupsi KUR Rp2,2 Miliar

Dior

Apa Kabar Semarang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan seorang pegawai bank milik pemerintah (BUMN) berinisial MRF, yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,2 miliar.

Kejari Semarang Tahan Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi KUR
Kejaksaan Tahan Karyawan Bank BUMN Tersangka Korupsi KUR Rp2,2 Miliar

Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polrestabes Semarang.

Dior

“Benar, tersangka MRF kami tahan hari ini untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang,” ujar Andhie saat konferensi pers di Semarang, Selasa (11/11/2025).

Modus Melalui 43 Debitur Fiktif

Menurut Andhie, kasus korupsi tersebut dilakukan melalui modus pengajuan kredit atas nama 43 debitur fiktif. MRF yang menjabat sebagai account officer bertanggung jawab dalam proses pengajuan KUR di salah satu bank BUMN di Kota Semarang.

“Pengajuan KUR dilakukan seolah-olah diajukan oleh nasabah yang memenuhi syarat. Padahal, sebagian besar data debitur itu tidak pernah mengajukan pinjaman,” jelasnya.

Dana hasil pencairan kredit kemudian tidak diserahkan kepada debitur, melainkan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Aksi ini berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024.

Baca Juga : Kemenag Jateng lepas kontingen Kongres Rohis Nasional

Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

Dari hasil audit dan penyelidikan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Kejaksaan menyita sejumlah dokumen perbankan dan bukti transaksi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.

“Seluruh berkas sudah kami pelajari. Kami akan segera menuntaskan proses penyidikan tahap dua dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tambah Andhie.

Ancaman Hukuman Berat

MRF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan juga membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang diduga turut serta dalam proses pencairan kredit tersebut. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal lain,” tegas Andhie.

Kasus ini menambah deretan pelanggaran hukum di sektor perbankan yang memanfaatkan program KUR pemerintah, yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Dior