Dior Dior Dior

Ketua Hanura Jateng Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Prostitusi di Semarang

Dior

Apa Kabar Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, yang menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi di tempat hiburan malam Mansion KTV, Semarang. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sudar, dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Rabu (12/11/2025).

Ketua DPD Hanura Jateng Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Prostitusi  Berkedok Karaoke | Republika Online
Ketua Hanura Jateng Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Prostitusi di Semarang

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman satu tahun penjara. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Sudar saat membacakan amar putusan.

Dior

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal terkait penyelenggaraan praktik prostitusi terselubung di tempat hiburan malam. Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan penyesalan atas perbuatannya sebagai alasan yang meringankan.

Baca Juga : PN Semarang tolak gugatan praperadilan tersangka pemilik 1 kg ganja

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan perilaku seorang tokoh publik dan pimpinan partai politik yang seharusnya memberi teladan baik kepada masyarakat,” kata Hakim Sudar menegaskan.

Pertimbangan Hakim dan Sikap Penyesalan Terdakwa

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar jaksa usai sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum Bambang Raya Saputra menyambut putusan tersebut dengan lapang dada. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan putusan yang objektif dan proporsional. “Klien kami menghormati keputusan pengadilan dan akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Kasus yang menjerat Bambang berawal dari operasi gabungan aparat kepolisian di Mansion KTV Semarang beberapa bulan lalu, yang mengungkap adanya praktik prostitusi terselubung di tempat tersebut. Dari hasil penyelidikan, Bambang disebut terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum itu.

Putusan ini sekaligus menjadi perhatian publik mengingat posisi Bambang sebagai salah satu pimpinan partai politik di tingkat provinsi. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak DPD Hanura Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait langkah politik yang akan diambil pasca-vonis tersebut.

Dior