Dior Dior Dior

Pendeta di Semarang Cabuli Bocah dengan Modus Doa Bersama, Divonis 7 Tahun Penjara

Dior

Apa Kabar Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Adi Suprobo, seorang pria yang disebut sebagai pendeta, karena terbukti mencabuli anak di bawah umur dengan modus doa bersama. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Noerista pada Selasa (12/8/2025) di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dior
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak
Pendeta di Semarang Cabuli Bocah dengan Modus Doa Bersama, Divonis 7 Tahun Penjara

Modus dan Korban

Kuasa hukum korban, Edi Pranoto, menjelaskan bahwa perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali dan melibatkan lebih dari satu korban. Modus pelaku adalah mengajak korban, yang masih berusia 10 tahun, melakukan doa bersama di kamar dengan dalih “pembersihan diri”. Kasus pertama terjadi pada Mei 2024, dan korban melapor ke polisi pada Juli 2024.

Baca Juga : Sidang Vonis Robig Penembak Gamma Digelar Hari Ini di PN Semarang

“Pelaku ini tokoh agama yang memiliki kelompok ibadah dan sering berpindah lokasi. Ada korban dari Semarang, Temanggung, Kudus, hingga Ambarawa,” ungkap Edi.

Menurut Edi, selain dua korban yang masuk dalam berkas perkara, ada saksi lain yang mengalami kejadian serupa pada 2013 dan 2017, namun kasus tersebut tidak dilaporkan secara resmi. Beberapa saksi bahkan kini sudah dewasa dan memiliki anak.

Dampak Psikologis Berat

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma mendalam hingga sempat berhenti sekolah. Saat persidangan, korban menangis histeris ketika bertemu pelaku. Pendampingan psikologis masih terus dilakukan untuk memulihkan mental korban.

“Semua korban mengalami ketakutan seumur hidup. Ini bukan kejadian sekali, tapi berulang kali,” tegas Edi.

Upaya Penyelesaian yang Gagal

Awalnya, pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan karena pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Bahkan sempat ada rencana permintaan maaf pelaku di media sosial. Namun, korban akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sikap Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Emanuel Alvares, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan sikap “pikir-pikir”. Emanuel enggan mengonfirmasi secara resmi profesi kliennya, meski publik telah mengetahui informasi tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa relasi kuasa dan kedekatan keluarga tidak boleh menjadi alasan pembenaran tindakan pelecehan seksual, terutama kepada anak di bawah umur. Penegakan hukum tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dior